Reformasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasca-Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, mencakup penerapan tarif 11–12%, digitalisasi e-Faktur, dan perluasan objek pajak digital, dianalisis melalui sintesis Teori Keadilan Pajak, Efisiensi Pajak, dan Kebijakan Fiskal menggunakan pendekatan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa reformasi PPN meningkatkan keadilan horizontal dan efisiensi administrasi, tercermin dari kenaikan kepatuhan UMKM sebesar 15% dan penurunan biaya administrasi pajak hingga 30%, serta berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara sebesar Rp400 triliun pada APBN 2025. Namun, reformasi ini juga menimbulkan tantangan berupa penurunan keadilan vertikal akibat sifat regresif konsumsi sebesar 5 sampai 7% serta resistensi UMKM yang tinggi. Temuan ini mengindikasikan adanya trade-off antara efisiensi fiskal dan tujuan redistribusi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan insentif PPN 0% bagi UMKM selama masa transisi serta penerapan tarif diferensial untuk barang mewah guna mengoptimalkan keseimbangan keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan fiskal.
Copyrights © 2026