Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Metode Harga Pokok Pesanan Dalam Penentuan Harga Jual Pada Usaha Sablon R-Plain Clothing Putri Andini Poen; Revalin Juita Dira Tome; Rogasianus Aldo; Serni Jelita Selly; Theresia Kresensiana Anggo Raga; Try Shandy Perucha Ngindi; Vino Putra Revandita; Yanuarius Areng Aben; Yeldira Refaya Babo; Yessy Trisna Sinlae; Yultiana Florentina Marut; Devina Permata Gloria Soden; Fridolin Maristha Elora; Herlina Helmy Klau; Maria Immaculata Bahantwelu
ADM : Jurnal Abdi Dosen dan Mahasiswa Vol. 3 No. 3 (2025): ADM : Jurnal Abdi Dosen dan Mahasiswa
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV.Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jurnaladm.v3i3.1407

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengimplementasikan perhitungan harga pokok pesanan (job order costing) pada Usaha R-Plain Clothing guna meningkatkan akurasi penentuan harga jual produk sablon. Selama ini, mitra usaha seringkali menghadapi tantangan dalam merinci biaya produksi secara akurat untuk setiap pesanan yang berbeda. Metode pelaksanaan dilakukan melalui pendampingan dan observasi langsung serta penyusunan dokumen biaya produksi yang mencakup biaya bahan baku, tenaga kerja, dan overhead pabrik. Melalui kegiatan ini, Usaha R-Plain Clothing dibantu untuk menerapkan penggunaan kartu biaya pesanan agar pencatatan biaya setiap proyek menjadi lebih terorganisir. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa melalui penerapan metode ini, mitra dapat mengetahui efisiensi biaya pada pesanan berjumlah besar dan memastikan setiap pesanan memberikan profitabilitas yang diharapkan. Kontribusi nyata dari pengabdian ini adalah tersedianya sistem perhitungan biaya yang lebih akurat yang memudahkan pemilik usaha dalam menetapkan harga jual yang tepat serta mengendalikan biaya operasional. Penerapan metode harga pokok pesanan ini menjadi solusi relevan bagi usaha sablon dalam memperkuat manajemen keuangan berbasis pesanan pelanggan.
Dampak Perubahan Tarif Ppn Pasca 2025: Analisis Melalui Teori Keadilan, Kebijakan Fiskal, Dan Efisiensi Pajak Patricia Lodang Manuk; Maria Septyani M. Wungubelen; Nyai Najiba Suttan; Raymond Victor Haning; Try Sandi Perucha Ngindi; Devina Permata Gloria Soden; Fridolin Maristha Elora; Ayuvera Rifani Ray
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN)
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jurbisman.v4i1.1400

Abstract

Reformasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasca-Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, mencakup penerapan tarif 11–12%, digitalisasi e-Faktur, dan perluasan objek pajak digital, dianalisis melalui sintesis Teori Keadilan Pajak, Efisiensi Pajak, dan Kebijakan Fiskal menggunakan pendekatan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa reformasi PPN meningkatkan keadilan horizontal dan efisiensi administrasi, tercermin dari kenaikan kepatuhan UMKM sebesar 15% dan penurunan biaya administrasi pajak hingga 30%, serta berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara sebesar Rp400 triliun pada APBN 2025. Namun, reformasi ini juga menimbulkan tantangan berupa penurunan keadilan vertikal akibat sifat regresif konsumsi sebesar 5 sampai 7% serta resistensi UMKM yang tinggi. Temuan ini mengindikasikan adanya trade-off antara efisiensi fiskal dan tujuan redistribusi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan insentif PPN 0% bagi UMKM selama masa transisi serta penerapan tarif diferensial untuk barang mewah guna mengoptimalkan keseimbangan keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan fiskal.