Penelitian ini meneliti perlindungan hukum dalam sistem kredit perbankan, dengan fokus khusus pada kasus-kasus bermasalah yang melibatkan wanprestasi (pelanggaran perjanjian) dan pembiayaan proyek fiktif. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini mengkaji studi kasus dari Putusan No. 338/Pdt.G/2023/PN Medan yang melibatkan Bank Mandiri serta skandal kredit fiktif di BPD Jawa Tengah. Kajian ini membahas unsur-unsur wanprestasi, menganalisis tanggung jawab hukum masing-masing pihak, bank dan debitur, serta menelaah jalur penyelesaian sengketa, termasuk eksekusi jaminan dan litigasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya kebutuhan mendesak bagi pihak bank untuk memperkuat proses verifikasi jaminan dan meningkatkan transparansi dalam perjanjian kredit. Di sisi lain, nasabah juga memerlukan perlindungan yang lebih baik terhadap klausul baku yang merugikan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi OJK, peningkatan literasi keuangan konsumen, serta optimalisasi efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa alternatif.
Copyrights © 2025