Perdagangan global mengalami pergeseran paradigma dari orientasi keuntungan semata menuju perdagangan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan beretika. Perkembangan ini dipicu oleh meningkatnya kesadaran terhadap degradasi lingkungan, ketimpangan sosial, serta tuntutan penerapan nilai-nilai moral dan agama dalam aktivitas ekonomi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep Green Trade, Fair Trade, dan Halal Trade sebagai bagian dari kerangka ekonomi hijau dalam perdagangan modern. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan analisis studi kasus yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Green Trade berperan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, Fair Trade menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan produsen, sementara Halal Trade memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan etika bisnis. Integrasi ketiga konsep tersebut berpotensi menciptakan sistem perdagangan yang tidak hanya kompetitif secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan, adil, dan bermartabat.
Copyrights © 2025