Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan Indramayu adalah salah satu lembaga keuangan yang memberikan kebutuhan likuiditas masyarakat melalui berbagai produk dan layanan yang dimilikinya. Produk yang dimiliki oleh BPRS HIK Parahyangan Indramayu yang paling diminati dan semakin berkembang, salah satunya adalah pembiayaan murabahah pada produk pensiun yang merupakan pembiayaan yang konsumtif yang hanya diberikan kepada para pensiun yang berasal dari kalangan karyawan (PNS Guru, Dinas, TNI dan POLRI). Untuk menganalisis manajemen risiko yang terkait dengan pembiayaan murabahah pada produk pensiun pegawai negeri sipil. Dalam konteks ini, analisis merupakan suatu bentuk pengkajian yang mendalam terhadap berbagai faktor yang mempengaruhi pembiayaan murabahah, termasuk risiko yang mungkin timbul selama proses tersebut. BPRS juga menerapkan analisis 5C+S (character, capacity, capital, collaretal, condition, syariah) untuk meminimalisir risiko pembiayaan. Berdasarkan Realita diatas, peneliti berusaha untuk menggali analisis 5C+S (character, capacity, capital, collaretal, condition, syariah) untuk meminimalisir risiko pembiayaan murabahah khususnya pada produk pensiun pegawai negeri sipil. Sehingga penulis dapat merumuskan masalah yang akan dikaji dalam penyusunan skripsi ini. Pertama, bagaimana manajemen risiko terhadap pembiayaan murabahah pada produk pensiun pegawai negeri sipil dan bagaimana analisis pembiayaan murabahah pada BPRS HIK Parahyangan Indramayu. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan dengan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif. Adapun pengumpulan datanya dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data meliputi dat primer dari pihak internal bank serta data sekunder dari dokumen kebijakan literatur pendukung. Hasil penelitian menunjukan bahwa manajemen risiko itu diperlukan untuk mengidentifikasi risiko pada pembiayaan murabahah yang bermasalah seperti gagal bayar pada nasabah di bprs hik parahyangan indramayu agar dapat meminimalisir risiko-risiko yang akan dihadapi dalam pembiayaan murabahah, maka Bank menerapkan analisis 5C+S (Character, Capacity, Capital, Collaretal, Condition, Syariah).
Copyrights © 2026