Akad wakalah merupakan akad dalam fikih muamalah yang mengatur pemberian kuasa dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan syariat Islam. Dalam praktik ekonomi syariah, wakalah banyak diterapkan pada sektor perbankan dan jasa keuangan sebagai sarana untuk mempermudah transaksi dan meningkatkan efisiensi. Kajian ini membahas konsep wakalah melalui studi pustaka dengan menelaah literatur fikih muamalah dan ekonomi syariah, meliputi definisi, dasar hukum, serta rukun dan syarat pelaksanaannya. Pembahasan juga menekankan pentingnya penerapan wakalah yang sesuai dengan nilai-nilai syariah agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan ketidakjelasan akad. Pemahaman yang baik terhadap wakalah diharapkan mampu memperkuat kedudukannya sebagai instrumen penting dalam sistem ekonomi syariah serta menjadi pedoman bagi praktik yang profesional dan berorientasi pada kemaslahatan.
Copyrights © 2025