Penelitian ini dilatarbelakangi dengan fenomena sistem pembiayaan dimana pihak kedua menginginkan barang yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak pertama. Akan tetapi dikarenakan pihak kedua tidak ada dana, pihak kedua kemudian menyarankan untuk membeli barang tersebut dengan menggunakan dana pihak pertama. Jual beli ini diduga memiliki kesamaan dengan akad Murabahah dimana pihak pertama menyebutkan harga pokok dan harga keuntungan yang harus dibayarkan pihak kedua dengan persentase harga sebesar 15%. Oleh karena itu, untuk membuktikan kejelasan hukumnya penulis memandang ini bukan hanya sebatas permasalahan yang perlu diketahui tetapi perlu juga untuk dilakukan penelitian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Jenis data yang digunakan bersifat kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Subjek penelitian diambil dari data respondendari para pihak. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apa yang terjadi dalam sistem pembiayaan di Desa tersebut memiliki kesamaan dengan pembiayaan murabahah pemesanan serta persentase harga yang harus dikembalikan merupakan suatu hal yang umum dan tidak tergolong riba.
Copyrights © 2025