Merek merupakan salah satu hal yang penting dalam sebuah usaha. Merek dapat mencerminkan identitas sebuah perusahaan. Perusahaan besar maupun kecil memerlukan merek atas produknya sebagai identitas dari usahanya. Agar merek tersebut tidak diakui atau digunakan oleh pihak lain maka perusahaan perlu mendaftarkan merek usahanya sehingga ada jaminan hukum terhadap merek tersebut. Terdapat 21.081 IKM di Kabupaten Sukabumi dengan jumlah 10.822 bergerak di bidang Industri Agro, dimana rata-rata IKM berskala mikro dan kecil yang belum semuanya mendaftarkan merek produk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemberian fasilitasi sertifikat HAKI merek produk pada Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi, apa yang menjadi kendala pada saat pelaksanaan pemberian fasilitasi sertifikat HAKI merek produk, dan bagaimana cara mengatasi kendala yang terjadi pada saat pemberian fasilitasi sertifikat HAKI merek produk tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, studi pustaka, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa terdapat kendala dalam prosedur fasilitasi sertifikat HAKI merek produk dikarenakan kurangnya sosialisasi dan informasi yang merata, serta kurangnya pemahaman IKM mengenai program fasilitasi sertifikat HAKI merek produk, dan DPESDM tidak dapat menjangkau keseluruhan IKM yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Copyrights © 2025