Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik pengoplosan beras merek Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta mengevaluasi politik hukum yang mengaturnya dalam rangka menjamin hak konsumen dan ketahanan pangan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang diperkaya dengan teori Roscoe Pound mengenai hukum sebagai sarana rekayasa sosial. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, skripsi, sumber daring, dan studi kasus yang relevan. Analisis data dilakukan secara deduktif dan induktif untuk menilai kesesuaian norma hukum dengan praktik di lapangan serta arah kebijakan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengoplosan beras SPHP merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait standar mutu dan kejujuran informasi produk, serta menimbulkan tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23. Namun demikian, efektivitas perlindungan hukum masih terhambat oleh lemahnya pengawasan distribusi, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, dan belum optimalnya penegakan sanksi, yang mencerminkan kurang kuatnya komitmen politik hukum negara dalam menjaga keamanan pangan. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi politik hukum yang lebih responsif melalui penguatan sistem pengawasan, pengetatan sanksi, pemberdayaan pemerintah daerah, serta pemanfaatan teknologi pelacakan distribusi beras guna mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025