Keberadaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan mengamanatkan sebagai langkah hukum untuk melakukan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim pengawas. Tujuan dari kepailitian itu sendiri sebagai instrumen hukum yang dibentuk oleh undang-undang untuk mengurangi permasalahan utang piutang yang timbul dikalangan Masyarakat dalam sektor perdagangan. Namun, seiring perkembangan perekonomian global sudah seringnya tindakan pailit sebagai upaya untuk menyelamatkan kepentingan para kreditur yang justru berpengaruh pada iklim perekonomian suatu negara. Proses kepailitan ini dapat dilakukan beberapa cara seperti debitur mengajukan proposal penundaan pembayaran utang atau memberikan jaminan kepada kreditur sebagai upaya untuk mengembalikkan hak-hak milik kreditur yang belum diterimanya. Namun, penulis melihat terdapat permasalahan dalam proses eksekusi, kreditur hanya diberikan jangka waktu 2 (dua) bulan. Berdasarkan fakta lapangan, terkadang kreditur masih kesulitan dalam mengeksekusi jaminan yang diberikan oleh debitur dengan alasan belum mendapatkan pembeli atau calon pembeli. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, . Pengaturan kepailitan bertujuan untuk menyelesaikan utang piutang antara debitur dengan kreditur sehingga debitur masih mendapatkan kesempatan untuk meneruskan kegiatan bisnisnya dengan baik dan stabil secara ekonomi. Kedua, Kedudukan harta jaminan pada hak objek tanggungan dalam lingkup kepailitan cukup beresiko bilamana kreditur separatis atas hak tanggungan tidak mampu mengeksekusi atau Lelang kepada calon pembeli dalam jangka waktu 2 (dua) bulan. Ketiga, tidak efektifnya ketentuan jangka waktu melaksanakan eksekusi selama 2 bulan bagi Kreditor Separatis sangat sempit dan terbatas karena tahapan yang harus dilakukan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, perlu adanya produk hukum melalui Peraturan Mahkamah Agung atau disingkat PERMA mengenai masa jangka waktu bagi kreditur separatis untuk melakukan eksekusi atau pelelangan dan mencari calon pembeli hingga proses administrasi lainnya dengan menentukkan masa waktu yang fleksibel. PERMA ini juga sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan menyelamatkan kreditur separatis dalam eksekusi Jaminan objek hak tanggungan atas pailit debitur.
Copyrights © 2025