Andalusia
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemenuhan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Subsidi di Padang Pariaman Andalusia; Rahmi Murniwati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2892

Abstract

Rumah atau tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi manusia (primer) karena tingginya angka kesenjangan antara kebutuhan rumah (demand) dengan penyediaan rumah (suply), pemerintah menyertakan pihak swasta untuk ikut berperan dalam pembangunan perumahan rakyat atau rumah subsidi. Perumahan subsidi adalah salah satu program pemerintah sebagai pemenuhan akan rumah terkhusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasal 43 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa “dalam melakukan pembelian rumah dilakukan setelah melalui persyaratan kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum.  Pada realitanya terjadi kecenderungan ada pengabaian oleh pelaku usaha/pengembang terhadap hak-hak konsumen, sehingga muncul adanya ketidakpuasan konsumen terhadap pelaku usaha/pengembang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (empirical research) dengan pendekatan undang-undang (statues approach) dengan mengkaji fakta-fakta pembangunan hingga pemanfaatan rumah subsidi di Kabupaten Padang Pariaman dengan Peraturan Walikota Kota Padang Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pertama, Pemenuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum harus mengutamakan prinsip Keberpihakan dan keberlanjutan. Keberpihakan dan keberlanjutan sebagai jaminan hukum bagi Masyarakat Kota Padang untuk memenuhi kebutuhan papannya khususnya tempat tinggal. .Kedua, Terdapatnya permasalahan pada perumahan subsidi di wilayah Padang Pariaman baik Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum yang tidak memenuhi standar yang ditentukan dalam Peraturan Walikota Kota Padang Nomor 37 Tahun 2021. Akibat timbulnya tidak terpenuhinya standar yang ditentukan pada perwako nomor 37 Tahun 2021 bahwa perumahan subsidi di Padang Pariaman, Pemerintah tidak melakukan pengawasan dan pengendalian selama pengembang melakukan Pembangunan hingga pemanfaatan.
Konsekuensi Hukum Bagi Para Kreditur Terhadap Eksekusi Jaminan atas Objek Hak Tanggungan Andalusia
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/km2xs137

Abstract

Keberadaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan mengamanatkan sebagai langkah hukum untuk melakukan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim pengawas. Tujuan dari kepailitian itu sendiri sebagai instrumen hukum yang dibentuk oleh undang-undang untuk mengurangi permasalahan utang piutang yang timbul dikalangan Masyarakat dalam sektor perdagangan. Namun, seiring perkembangan perekonomian global sudah seringnya tindakan pailit sebagai upaya untuk menyelamatkan kepentingan para kreditur yang justru berpengaruh pada iklim perekonomian suatu negara. Proses kepailitan ini dapat dilakukan beberapa cara seperti debitur mengajukan proposal penundaan pembayaran utang atau memberikan jaminan kepada kreditur sebagai upaya untuk mengembalikkan hak-hak milik kreditur yang belum diterimanya. Namun, penulis melihat terdapat permasalahan dalam proses eksekusi, kreditur hanya diberikan jangka waktu 2 (dua) bulan. Berdasarkan fakta lapangan, terkadang kreditur masih kesulitan dalam mengeksekusi jaminan yang diberikan oleh debitur dengan alasan belum mendapatkan pembeli atau calon pembeli. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, . Pengaturan kepailitan bertujuan untuk menyelesaikan utang piutang antara debitur dengan kreditur sehingga debitur masih mendapatkan kesempatan untuk meneruskan kegiatan bisnisnya dengan baik dan stabil secara ekonomi. Kedua, Kedudukan harta jaminan pada hak objek tanggungan dalam lingkup kepailitan cukup beresiko bilamana kreditur separatis atas hak tanggungan tidak mampu mengeksekusi atau Lelang kepada calon pembeli dalam jangka waktu 2 (dua) bulan. Ketiga, tidak efektifnya ketentuan jangka waktu melaksanakan eksekusi selama 2 bulan bagi Kreditor Separatis sangat sempit dan terbatas karena tahapan yang harus dilakukan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, perlu adanya produk hukum melalui Peraturan Mahkamah Agung atau disingkat PERMA mengenai masa jangka waktu bagi kreditur separatis untuk melakukan eksekusi atau pelelangan dan mencari calon pembeli hingga proses administrasi lainnya dengan menentukkan masa waktu yang fleksibel. PERMA ini juga sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan menyelamatkan kreditur separatis dalam eksekusi Jaminan objek hak tanggungan atas pailit debitur.