Keberadaan pasar bebas berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa, salah satunya memberikan kebebasan bagi pelaku usaha untuk berinovasi di pasar sehingga mampu menciptakan daya saing dan mensejahterakan perekonomian masyarakat. Namun, dalam dunia pasar, masih ada Perjanjian Kartel yang merupakan awal dari bentuk penurunan tingkat kesejahteraan konsumen dalam lingkup pasar. Kesejahteraan konsumen dalam persaingan usaha memberikan peluang dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjaga kepentingan publik dan efisiensi ekonomi. Kegiatan bisnis dari waktu ke waktu semakin kompetitif dan cenderung memotivasi pelaku usaha untuk mencari cara untuk mendapatkan keuntungan di pasar. Salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan di pasar adalah masih ada beberapa pelaku usaha yang bersaing secara tidak adil sehingga salah satu pihak, baik pelaku usaha lain maupun konsumen, menjadi korban. Hasil penelitian ini menjawab permasalahan tersebut, yaitu Pertama, ciri-ciri bukti kartel bentuk pengampunan bagi pihak terlapor yang ikut membantu proses pengungkapan kasus kartel yang sulit diungkap oleh penegak hukum persaingan usaha seperti dugaan kartel atas kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia. Kemudian, penerapan upaya hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha dalam analisis kasus kelangkaan minyak goreng adalah untuk mengatasi kehebohan masyarakat atas kelangkaan suatu produk dan kenaikan harga yang mengganggu kebutuhan konsumen sehingga menjaga iklim ekonomi yang kondusif dan tidak menimbulkan kasus kartel minyak goreng lainnya seperti Putusan Perkara Nomor 15/ICCU-I/2022 yang menghukum 7 (tujuh) dari 27 (dua puluh tujuh) perusahaan dengan denda sebesar Rp71,28 Miliar. Dengan demikian, konsumen akan sejahtera dan pelaku usaha akan memiliki efek jera untuk melaksanakan perjanjian kartel dalam dunia persaingan usaha di Indonesia dengan penegakan hukum persaingan usaha.
Copyrights © 2025