Penelitian ini menelaah bagaimana hukum waris Islam diterapkan dan dipahami dalam keragaman sosial serta budaya masyarakat Indonesia. Kajian ini memusatkan perhatian pada interaksi antara norma hukum, praktik adat, dan relasi gender dengan mensintesis temuan dari tiga puluh dua penelitian ilmiah yang diterbitkan antara tahun 2020 hingga 2024. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam memberikan kerangka yang jelas mengenai pembagian warisan, penerapannya dalam kehidupan masyarakat sering kali dipengaruhi oleh tradisi lokal dan struktur sosial yang kuat, yang membentuk cara pandang terhadap keadilan dan keseimbangan. Tiga tema utama muncul dari berbagai penelitian tersebut. Pertama, ketimpangan gender masih menjadi persoalan yang terus berulang, di mana perempuan kerap menerima perlakuan tidak setara meskipun ketentuan fikih memberikan hak yang jelas. Kedua, koeksistensi antara hukum Islam dan hukum adat menciptakan ruang negosiasi, di mana tafsir lokal sering kali menyesuaikan atau menafsirkan ulang ketentuan formal hukum Islam. Ketiga, rendahnya kesadaran dan literasi hukum di kalangan masyarakat pedesaan masih menjadi hambatan dalam mewujudkan praktik distribusi warisan yang adil. Dengan memadukan perspektif hukum, budaya, dan etika, penelitian ini menawarkan pemahaman yang menyeluruh tentang hukum waris Islam sebagai sistem moral yang hidup. Penelitian ini menegaskan bahwa keadilan sejati dalam pewarisan tidak hanya menuntut pembaruan hukum, tetapi juga dialog budaya, pendidikan masyarakat, dan empati sosial. Pendekatan seperti ini memungkinkan hukum Islam tetap setia pada landasan etiknya sekaligus tanggap terhadap keragaman sosial yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2025