Program magang pendidikan merupakan rangkaian kurikulum wajib yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa, terutama bagi Program Studi yang mewajibkan penyelenggaraan magang pada mahasiswanya. Mahasiswa cenderung melaksanakan magang di luar negeri dengan tujuan utama bahwa mereka dapat melaksanakan kegiatan magang dengan bekerja, dan mendapatkan upah atas pekerjaannya. Hal tersebut berbeda dengan kondisi pelaksanaan magang di Indonesia, kebanyakan industri tempat magang belum dapat memberikan upah atas pekerjaan yang dilakukan oleh mahasiswa magang. Namun hal yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan pelaksanaan magang di luar negeri juga dapat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, seperti pelanggaran hak, eksploitasi kerja baik tugas pokok dan waktu kerja, hingga persoalan imigrasi dan keselamatan. Oleh karena itu, diperlukan upaya perlindungan hukum bagi mahasiswa yang melaksanakan magang pendidikan di luar negeri. Sosialisasi tentang upaya perlindungan hukum bagi mahasiswa yang bekerja sekaligus melaksanakan kewajiban magang ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan mekanisme upaya perlindungan hukum terhadap mahasiswa magang luar negeri. Upaya perlindungan hukum dalam bentuk preventif dan represif, yang meliputi penyusunan perjanjian magang, legalitas program, pembekalan pra-keberangkatan, serta pendampingan oleh perguruan tinggi dan kerja sama perguruan tinggi dengan pihak mitra industri (Lembaga Pelatihan Kerja). Dengan adanya upaya perlindungan hukum yang efektif, diharapkan hak, keselamatan, dan kepastian hukum mahasiswa magang di luar negeri dapat terjamin secara optimal.
Copyrights © 2025