Penerapan sistem e-Pajak melalui SMART TAX di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Pekanbaru merupakan langkah digitalisasi pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan efisiensi layanan serta kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengacu pada teori Implementasi Kebijakan Van Meter & Van Horn (1975), yang mencakup enam variabel: standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial-ekonomi-politik, serta disposisi pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Pajak memberikan dampak positif berupa peningkatan transparansi, kemudahan akses, dan efektivitas pengawasan terhadap transaksi pajak. Namun demikian, implementasi belum optimal karena masih ditemukan kendala seperti rendahnya literasi digital masyarakat, preferensi pembayaran manual, keterbatasan sarana teknologi, serta kesiapan SDM pelaksana. Upaya UPT dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui sosialisasi, peningkatan pelayanan digital, pemberian insentif, serta penguatan pengawasan berbasis sistem real-time. Secara keseluruhan, keberhasilan e-Pajak sangat dipengaruhi oleh kesiapan teknologi dan kapasitas manusia sebagai pelaksana maupun pengguna layanan.
Copyrights © 2025