Audit energi merupakan instrumen utama dalam upaya konservasi energi di Indonesia. Seiring meningkatnya kebutuhan energi dan komitmen penurunan emisi, pemerintah telah memperkuat kerangka regulasi yang mengatur pelaksanaan audit energi, baik di sektor industri maupun instansi pemerintah. Paper ini membahas secara komprehensif dasar hukum audit energi berdasarkan lima regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi, Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025, dan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025. Analisis dilakukan untuk memahami kewajiban, mekanisme audit, peran manajer energi, lingkup evaluasi energi, serta proses pelaporan. Paper ini juga membahas tantangan implementasi audit energi, termasuk keterbatasan auditor bersertifikat, kurangnya kepatuhan pelaporan, minimnya investasi efisiensi energi, dan belum optimalnya koordinasi antarinstansi. Temuan studi ini menunjukkan bahwa penguatan regulasi terbaru (Permen 3/2025 dan Permen 8/2025) menjadi peluang besar untuk meningkatkan tata kelola energi di sektor pemerintah dan mendukung transisi energi nasional.
Copyrights © 2025