Perjanjian merupakan instrumen hukum yang memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi dan bisnis. Dalam praktiknya, perjanjian tidak hanya berkaitan dengan kesepakatan para pihak, tetapi juga harus terintegrasi dengan sistem hukum nasional agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum perjanjian dalam sistem hukum Indonesia melalui studi kasus wanprestasi pada transaksi jual beli online. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, didukung oleh analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli online memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, dalam praktik masih ditemukan berbagai kendala, seperti wanprestasi, lemahnya posisi konsumen, dan hambatan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman hukum perjanjian yang komprehensif serta penguatan sistem penegakan hukum guna menciptakan kepastian dan perlindungan hukum dalam transaksi bisnis digital.
Copyrights © 2026