Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana khusus dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang kompleks dan berdampak luas terhadap perekonomian serta ketertiban hukum nasional. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dibentuk untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pencegahan, penyidikan, penuntutan, serta pemidanaan pelaku tindak pidana pencucian uang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah membawa kemajuan dalam pengaturan tindak pidana pencucian uang, terdapat berbagai kendala dalam praktik penegakan hukumnya, antara lain interpretasi pasal yang kurang konsisten, keterbatasan sumber daya penyidik, serta integrasi data antar lembaga penegak hukum yang masih lemah. Kendala-kendala tersebut berimplikasi pada efektivitas penanganan perkara dan upaya pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian menyimpulkan bahwa perlu adanya penyempurnaan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta optimalisasi koordinasi lembaga untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dalam menangani tindak pidana pencucian uang.
Copyrights © 2026