Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an yang memiliki peran strategis dalam pembentukan dan pengembangan hukum Islam. Keberadaannya tidak hanya berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat hukum, tetapi juga sebagai dasar penetapan hukum terhadap persoalan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hadis dalam hukum Islam, mengkaji metodologi ulama dalam memahami dan menggunakan hadis sebagai dasar hukum, serta menelaah relevansinya dalam pembentukan hukum Islam di era kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), melalui telaah terhadap kitab-kitab hadis, ushul fikih, serta literatur hukum Islam klasik dan modern. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis isi (content analysis) secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis memiliki fungsi fundamental sebagai sumber hukum yang bersifat penjelas, penguat, pembatas, dan penetap hukum. Selain itu, pemahaman metodologis terhadap hadis menjadi faktor kunci dalam menjaga validitas dan relevansi hukum Islam. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa integrasi pemahaman hadis yang sistematis dan kontekstual sangat diperlukan agar hukum Islam tetap adaptif terhadap dinamika sosial tanpa kehilangan landasan normatifnya.
Copyrights © 2026