Transformasi digital di sektor perbankan telah mendorong peningkatan efisiensi layanan keuangan, namun sekaligus meningkatkan risiko kejahatan perbankan berbasis data pribadi. Data pribadi nasabah menjadi objek sekaligus sarana utama dalam berbagai modus kejahatan, seperti pencurian identitas, phishing, dan penyalahgunaan informasi keuangan. Kondisi ini menuntut adanya perlindungan data pribadi yang kuat sebagai bagian dari sistem hukum perbankan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan data pribadi dalam konteks kejahatan perbankan, mengkaji pengaturan hukum perlindungan data pribadi di sektor perbankan Indonesia, serta menjelaskan urgensi perlindungan data pribadi sebagai instrumen hukum dalam pencegahan kejahatan perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memperkuat prinsip rahasia bank dan berfungsi sebagai instrumen hukum preventif dan represif dalam menanggulangi kejahatan perbankan berbasis data. Perlindungan data pribadi tidak hanya berperan dalam melindungi hak nasabah, tetapi juga dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem perbankan nasional.
Copyrights © 2026