Abstrak - Penelitian ini membahas tantangan yang dihadapi Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) dalam menghadapi era digitalisasi media. Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar terhadap sistem penyiaran di Indonesia, termasuk migrasi dari televisi analog ke digital serta munculnya platform Over The Top (OTT) seperti YouTube dan Netflix. Kondisi ini menuntut KPIA untuk beradaptasi dalam melakukan fungsi pengawasan dan penegakan etika penyiaran di tengah keterbatasan regulasi dan sumber daya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur untuk menganalisis berbagai referensi ilmiah dan hasil wawancara dengan komisioner KPI Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPIA menghadapi tiga tantangan utama, yaitu keterbatasan kewenangan terhadap platform digital global, lemahnya koordinasi antara KPI Pusat dan KPI Daerah, serta rendahnya literasi media masyarakat. Upaya yang dilakukan KPIA meliputi pelibatan masyarakat dalam pelaporan konten bermasalah, pembentukan tim pemantau konten digital, dan kerja sama dengan platform daring untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPI, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem penyiaran yang profesional, beretika, serta sesuai dengan nilai-nilai budaya dan hukum lokal, khususnya di Aceh.Kata kunci: KPI Aceh, penyiaran digital, regulasi media; literasi digital; pengawasan konten; Abstract – This study examines the challenges faced by the Aceh Broadcasting Commission (KPIA) in addressing the era of media digitalization. The rapid development of digital technology has significantly transformed Indonesia’s broadcasting system, including the migration from analog to digital television and the emergence of Over The Top (OTT) platforms such as YouTube and Netflix. These changes require KPIA to adapt its supervisory and regulatory functions amid limited authority, resources, and legal frameworks. This research employs a qualitative approach using a literature study method combined with interviews with KPI Aceh commissioners. The findings reveal three major challenges: limited regulatory power over global digital platforms, weak coordination between the central and regional broadcasting commissions, and low public media literacy. KPIA’s strategies include engaging the public in reporting inappropriate content, establishing a monitoring team for digital platforms, and collaborating with online service providers to enhance oversight effectiveness. The study emphasizes the importance of collaboration between KPI, the government, and society to build a professional, ethical broadcasting system that upholds cultural and legal values, particularly within the context of Aceh.Keywords: Aceh Broadcasting Commission, digital broadcasting, media regulation, digital literacy, content supervision
Copyrights © 2025