Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan media sosial sebagai ruang interaksi baru yang terbuka dan dinamis. Kemudahan akses dan kebebasan berekspresi di media sosial sering kali menimbulkan permasalahan hukum, salah satunya adalah pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan dan reputasi seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana tindakan pencemaran nama baik di media sosial dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta bagaimana penerapan tanggung jawab perdata dalam bentuk ganti rugi dapat diberlakukan terhadap kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik di media sosial memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan, adanya unsur melawan hukum, adanya kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas antara perbuatan pelaku dan kerugian korban. Penerapan tanggung jawab perdata memberikan dasar hukum bagi korban untuk menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, serta menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap kehormatan individu di ruang digital.
Copyrights © 2025