Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Analisis Hukum terhadap Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Dalam Perspektif Perbuatan Melawan Hukum

Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga (Unknown)
Yuka, Catrina (Unknown)
Desuardi, Shabrina Aurellia Nafisah (Unknown)
Perera, Mirelle Elicia (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2026

Abstract

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan media sosial sebagai ruang interaksi baru yang terbuka dan dinamis. Kemudahan akses dan kebebasan berekspresi di media sosial sering kali menimbulkan permasalahan hukum, salah satunya adalah pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan dan reputasi seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana tindakan pencemaran nama baik di media sosial dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta bagaimana penerapan tanggung jawab perdata dalam bentuk ganti rugi dapat diberlakukan terhadap kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik di media sosial memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan, adanya unsur melawan hukum, adanya kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas antara perbuatan pelaku dan kerugian korban. Penerapan tanggung jawab perdata memberikan dasar hukum bagi korban untuk menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, serta menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap kehormatan individu di ruang digital.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...