Tanah ulayat bagi masyarakat adat suku Yei memiliki nilai religius dan dianggap sebagai “Mama/Ibu” bagi mereka, oleh karena itu tanah ulayat tidak dapat diperjual belikan dan harus dipertahankan dengan cara apa pun. Perlindungan hukum tanah ulayat masyarakat adat suku Yei dilakukan untuk memberikan pengakuan dan kepastian hukum atas tanah ulayat yang selama ini ditempati suku Yei sebagai keberlangsungan kehidupan. Masyarakat adat suku Yei merupakan salah satu masyarakat adat yang mendiami wilayah adat Kabupaten Merauke. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data tersebut digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, serta isu-isu hukum yang relevan. Dalam proses analisis, penulis menggunakan pendekatan silogismes deduktif. Hasilnya menunjukkan bahwa Masyarakat Adat Suku Yei memiliki pengakuan hukum yang kuat melalui peraturan pusat dan daerah, termasuk Surat Keputusan Bupati Merauke Tahun 2024 yang melindungi keberadaan dan hak-hak mereka.
Copyrights © 2025