Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi praktik etika bisnis Islam pada sektor perbankan syariah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Bangka Belitung. Etika bisnis Islam dipandang sebagai landasan penting dalam membangun aktivitas ekonomi yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan, tidak hanya berorientasi pada keuntungan tetapi juga pada nilai moral dan keberkahan usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Informan penelitian meliputi manajemen perbankan syariah, nasabah, serta pelaku UMKM di Provinsi Bangka Belitung. Data dianalisis secara induktif untuk mengidentifikasi pola, tema, serta faktor-faktor yang memengaruhi penerapan etika bisnis Islam dalam praktik bisnis sehari-hari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbankan syariah relatif lebih konsisten dalam menerapkan prinsip etika bisnis Islam, seperti kejujuran, transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap akad syariah, yang didukung oleh regulasi dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan serta Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Konsistensi ini berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan dan loyalitas nasabah. Sementara itu, penerapan etika bisnis Islam pada sektor UMKM menunjukkan variasi.
Copyrights © 2025