Prinsip kehati-hatian pada pembiayaan musyarakah yaitu BPRS dalam menjalankan usaha dengan menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah untu ekstra hati-hati dalam pembiayaan musyarakah, prinsip untuk melindungi pembiayaan dari berbagai permasalahan dengan cara mengenal nasabah baik melalui identitas calon mitra dan dokumen pendukung informasi dari mitra musyarakah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan yang telah disepakati. Prinsip kehati-hatian pada pembiayaan iB musyarakah pada BPRS Artha Mas Abadi dalam mencegah terjadinya resiko pembiayaan yang bermasalah maka diperlukan adanya prinsip kehati-hatian agar bank tetap dalam keadaan sehat dan BPRS tidak diperbolehkan hanya menuntut pencapaian target saja tanpa menegakkan prinsip kehati-hatian. Kata Kunci: Prinsip Kehati-Hatian, Pembiayaan Musyrakah
Copyrights © 2023