Prinsip rahasia bank merupakan aspek krusial dalam industri perbankan yang bertujuan melindungi kerahasiaan data nasabah. Namun, dalam perspektif Maqashid Syariah, terutama dalam konsep Hifz al-Maal (perlindungan harta), terdapat pertimbangan apakah kebijakan rahasia bank sepenuhnya selaras dengan prinsip syariah atau justru berpotensi menimbulkan konflik, seperti penyalahgunaan dana atau penghambatan transparansi. Rahasia bank ini mengacu pada rahasia dalam hubungannya antara bank dan nasabah. Sesuai pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menegaskan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian pustaka, yang mana mencari sumber hukum normatif dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan Undang-Undang yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah Undang-Undang yang berhubungan dengan rahasia bank. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pengaturan rahasia bank di Indonesia. Hasil daripada penelitian ini sehubungan dengan pemeliharaan salah satu unsur kebutuhan pokok yaitu harta yang harus dilindungi (hifz al-maal), maka apabila ada pihak-pihak lain meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.
Copyrights © 2025