Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan kesejahteraan umat. Di era digital, teknologi telah membawa perubahan signifikan terhadap praktik wakaf, memungkinkan transaksi wakaf dilakukan secara daring melalui berbagai platform digital. Penelitian ini menganalisis kepastian hukum wakaf berbasis teknologi digital dengan meninjau penerapan rukun dan syarat wakaf dalam konteks ini. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta konsep hukum Islam terkait wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun wakaf digital telah memiliki landasan hukum dalam sistem hukum positif Indonesia, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan regulasinya. Faktor-faktor seperti keabsahan akad wakaf daring, perlindungan hukum bagi wakif, serta keamanan data dalam transaksi digital perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperjelas aspek hukum wakaf digital serta mendorong regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi keuangan Islam.
Copyrights © 2025