Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam
Vol. 9 No. 1 (2025)

Analisis Hukum tentang Rukun dan Syarat Wakaf Berbasis Teknologi Digital

Abdillah Nurul Bahri (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)
Ahmad Furqon (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)
Ali Murtadho (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2025

Abstract

Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan kesejahteraan umat. Di era digital, teknologi telah membawa perubahan signifikan terhadap praktik wakaf, memungkinkan transaksi wakaf dilakukan secara daring melalui berbagai platform digital. Penelitian ini menganalisis kepastian hukum wakaf berbasis teknologi digital dengan meninjau penerapan rukun dan syarat wakaf dalam konteks ini. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta konsep hukum Islam terkait wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun wakaf digital telah memiliki landasan hukum dalam sistem hukum positif Indonesia, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan regulasinya. Faktor-faktor seperti keabsahan akad wakaf daring, perlindungan hukum bagi wakif, serta keamanan data dalam transaksi digital perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperjelas aspek hukum wakaf digital serta mendorong regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi keuangan Islam.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

istidlal

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

AIM Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam is a peer-reviewed journal providing for educators, lawyer, scholars, and policy makers to address the current topics in the field of ecomonic and Islamic law from many perspective. Istidlal publishes original academic articles that deal with issues of ...