Pondok Pesantren Salafiyah Dawuhan Situbondo yang berkembang pesat secara kuantitas, sehingga menuntut untuk melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan pesantren, yang secara khusus Pondok Pesantren Salafiyah Dawuhan melakukan upaya untuk keberlanjutan regulasi pesantren dengan melakukan distribusi kalender melalui santri. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif preskriptif yang mengadopsi dan mengadaptasi terhadap teknik penelitian kualitatif. Praktik transaksi distribusi kalender dipesantren Salafiyah Dawuhan Situbondo adalah sah secara hukum ekonomi syari’ah, karena menggunakan praktik ijarah antara penanggung jawab dengan ketua pondok pesantren dan ketua kamar, hal ini sudah memenuhi unsur dan syarat teori ijarah. selanjutnya, transaksi kalender yang dilakukan oleh santri-santri kepada pihak pesantren juga hukumnya sah. Walaupun masih menyisakan problem dengan dalil sebagian santri merasa terpaksa dengan proses transaksi pembelian kalender.
Copyrights © 2025