Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi dari uang muka (down payment) dalam konteks pembatalan pembelian kendaraan bermotor ditinjau menurut hukum ekonomi syariah. Studi kasus dilakukan di Dealer R-Hk Bahana, Kabupaten Sukabumi. Down payment dalam transaksi jual beli sering menimbulkan permasalahan terutama ketika pembatalan transaksi terjadi. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian ini menggali dampak dari kebijakan down payment terhadap penjual dan pembeli, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syariat Islam menekankan keadilan dalam perlakuan terhadap down payment. Dalam kasus pembatalan oleh pembeli, uang muka dapat ditahan oleh penjual sebagai ganti rugi, selama sesuai dengan kesepakatan awal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2024