Asuransi syariah, yang berlandaskan syariat Islam, muncul untuk menghindari unsur Gharar, maisir, dan riba dalam asuransi konvensional. Prinsipnya adalah saling tolong-menolong dalam kebaikan dan menciptakan rasa aman. Pedoman asuransi syariah di Indonesia tertuang dalam Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, dan meskipun UU No. 40 Tahun 2014 mencakup aspek-aspek asuransi syariah, peninjauan lebih lanjut masih diperlukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan hak nasabah dan tinjauan hukum ekonomi syariah di Bank Muamalat Cabang Sukabumi, menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasilnya menunjukkan bahwa perlindungan hak nasabah telah terintegrasi dalam ketentuan polis, dan nasabah dapat mengajukan sengketa jika terdapat informasi yang tidak akurat. Namun, terdapat kebutuhan untuk meningkatkan keterbukaan informasi, serta nasabah diharapkan lebih teliti terhadap detail produk asuransi. Kesimpulannya, meskipun Bank Muamalat telah menjalankan tanggung jawabnya, tantangan seperti distorsi informasi dan kurangnya ketelitian dari nasabah perlu diatasi untuk meningkatkan kepercayaan dan perlindungan nasabah.
Copyrights © 2024