Tarian zafin dalam pembacaan shalawat menjadi fenomena menarik dalam kajian seni dan agama di Indonesia sebagai media dakwah. Namun, sebagian orang menganggapnya dapat merendahkan harga diri pelakunya. Karena hal tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis tarian zafin dari perspektif fikih Islam, dengan menilai kesesuaiannya dalam konteks syariat dan nilai spiritual. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif, mengacu pada studi bermazhab. Melalui pendekatan ini, teks-teks keagamaan seperti Al-Qur'an, Hadis, dan Kutub at-Turāṡ akan diinterpretasikan dengan mengacu pada pemikiran ulama mazhab, serta menggunakan teori ushul fikih dan kaidah fikih sebagai instrumen untuk menganalisis dan menyimpulkan. Penelitian ini mengulas pandangan ulama fikih mengenai tarian zafin berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan Kutub At-Turāṡ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat, mayoritas ulama berpendapat bahwa tari zafin diperbolehkan, dengan dasar hadis Nabi Muhammad Saw. yang menyaksikan tarian kaum Habasyah bersama Aisyah. Ulama menyimpulkan bahwa zafin sah karena tidak mengandung gerakan gemulai (takaṡṡur) atau berayun (taṡannī), yang dilarang dalam Islam. Temuan ini berimplikasi pada pentingnya penyelarasan nilai-nilai budaya terhadap prinsip syariat guna menghindari praktik yang bertentangan dengan pandangan Islam.
Copyrights © 2025