Penelitian ini mengkaji tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik sistem pinjaman modal usaha di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Latar belakang penelitian ini berangkat dari fenomena meningkatnya penggunaan pinjaman modal usaha oleh ibu rumah tangga, yang dalam praktiknya sering ditemukan penyimpangan terhadap prinsip-prinsip syariah, seperti penggunaan dana yang tidak sesuai tujuan serta adanya tambahan pembayaran yang menimbulkan kecurigaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai kesesuaian akad dan pelaksanaan pinjaman dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan empiris melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad yang digunakan adalah akad qardh (pinjaman tanpa imbalan), namun pelaksanaannya belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai keadilan, transparansi, serta masih terdapat indikasi unsur riba dan gharar yang bertentangan dengan prinsip hukum ekonomi syariah.
Copyrights © 2025