Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa pengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk di bidang hukum. Salah satunya kita kenal dengan istilah siber. Kejahatan siber dalam berbagai bentuk seperti peretasan, penipuan online, dan penyebaran berita hoaks, terus meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital. Dalam menghadapi persoalan ini, peranan politik hukum dalam sebuah negara menjadi sangat penting. Politik hukum menentukan arah dan kebijakan negara dalam membentuk serta menegakkan hukum dan undang undang yang berlaku. Artikel ini membahas bagaimana politik hukum di Indonesia mempengaruhi penegakan hukum di bidang siber. Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif menggunakan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa politik hukum di Indonesia dalam bidang siber masih bersifat reaktif dan belum dirancang secara komprehensif. Hal ini menyebabkan regulasi sering kali tumpang tindih, penegakan hukum tidak konsisten, dan koordinasi antar lembaga penegak hukum menjadi lemah.. Oleh karena itu, dibutuhkan arah politik hukum yang lebih terarah, partisipatif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi agar penegakan hukum di ruang digital bisa berjalan lebih baik dan adil.
Copyrights © 2025