Hukum wakalah dalam sistem keagenan pada asuransi syariah. Akad wakalah merupakan landasan utama dalam praktik keagenan, di mana agen berperan sebagai perwakilan perusahaan asuransi syariah untuk menawarkan produk kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesesuaian akad wakalah dalam keagenan dengan prinsip-prinsip syariah, serta menggambarkan implementasi dan tantangan yang dihadapi dalam praktiknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad wakalah dalam sistem keagenan asuransi syariah sah menurut syariat Islam, selama memenuhi rukun dan syarat wakalah serta dijalankan dengan amanah, transparansi, dan kejujuran.
Copyrights © 2024