Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai inovasi dalam sistem pembayaran, salah satunya adalah fitur paylater yang kini banyak digunakan di berbagai marketplace digital di Indonesia. Fitur ini memungkinkan konsumen untuk membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari dalam jangka waktu tertentu. Meskipun menawarkan kemudahan dan fleksibilitas dalam transaksi, sistem paylater menimbulkan sejumlah persoalan dari perspektif fiqih muamalah, terutama terkait dengan unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), serta keabsahan akad yang digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian sistem paylater dengan prinsip-prinsip hukum Islam, serta mengidentifikasi model akad yang dapat diterapkan agar transaksi tetap sesuai syariah. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dan studi terhadap praktik aktual di beberapa platform digital, penelitian ini menemukan bahwa sistem paylater dapat dibenarkan secara syariah jika menggunakan akad yang sah seperti murabahah, bay‘ bithaman ajil, atau qardh, serta bebas dari unsur riba dan gharar. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulator, pelaku industri, dan ulama agar sistem paylater dapat berkembang secara halal, adil, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024