Lembaga keuangan syariah hadir sebagai alternatif sistem keuangan yang menghindari unsur riba, gharar, dan maysir, serta menggunakan akad-akad syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan wakalah. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kesesuaian praktik lembaga keuangan syariah di Indonesia dengan prinsip-prinsip fiqh muamalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, menelaah literatur klasik, fatwa DSN-MUI, serta regulasi dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akad-akad syariah telah diadopsi secara luas, implementasi di lapangan masih banyak yang belum sepenuhnya sesuai dengan konsep fiqh muamalah. Terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan akad, seperti tidak adanya kepemilikan barang dalam murabahah, atau pembebanan risiko tidak adil dalam mudharabah. Selain itu, efektivitas peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) sangat memengaruhi tingkat kepatuhan syariah lembaga keuangan. Penelitian ini menyarankan penguatan peran DPS dan peningkatan literasi fiqh muamalah bagi praktisi agar lembaga keuangan syariah tidak hanya islami secara simbolik, tetapi juga substantif, adil, dan berorientasi pada maqashid al-syariah.
Copyrights © 2024