Arisan merupakan salah satu bentuk transaksi sosial-ekonomi yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat Indonesia. Praktik ini umumnya dilakukan secara kolektif oleh sekelompok individu yang sepakat untuk menyetor sejumlah dana secara berkala, yang kemudian akan diberikan secara bergiliran kepada anggota kelompok hingga seluruh peserta memperoleh bagiannya. Meskipun arisan sering kali dianggap sebagai sarana tolong-menolong dan penguatan hubungan sosial, dalam perspektif fiqh muamalah, praktik ini perlu dikaji secara komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip- prinsip syariah. Hal ini mengingat dalam Islam, setiap bentuk transaksi keuangan harus bebas dari unsur yang diharamkan seperti riba (tambahan yang tidak sah dalam pinjaman), gharar (ketidakjelasan), dan penipuan (tadlis). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik arisan dengan menggunakan pendekatan hukum Islam, khususnya fiqh muamalah, dengan fokus pada prinsip-prinsip utama seperti keadilan, transparansi, kejelasan akad, dan kerelaan antar pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis melalui studi pustaka (library research). Sumber data utama berasal dari kitab-kitab fiqh klasik dan kontemporer, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta literatur akademik yang relevan.
Copyrights © 2024