Al-Ikram : Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Vol 2 No 2 (2024)

PERKEMBANGAN USHUL FIQH DI ERA MODERN

Agil Albukhori (STAI Raudhatul Akmal, Deli Serdang, Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2025

Abstract

Pemikiran hukum Islam sudah mengalami perkembangan Sejak zaman Rasulullah Saw., Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum terbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri. Penulis mencoba mengulas tuntas tentang perkembangan Ushul Fiqh menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan penelaahan dokumen. Hasil dalam penelitian ini yakni dalam perkembangan ushul fiqih, atau pemikiran Ushul Fiqh yang membentuk pola penafsiran tertentu terhadap Al-Qur'an terus berkembang, setidaknya dari generasi shahabat sampai pertengahan abad ke 4 Hijriyah dimana pemikiran Ushul Fiqh mencapai kematangannya, dapat diterima pemikiran yang kompromistis bahwa Al-Qur'an dengan kemukjizatan berbagai aspek yang terkandung di dalamnya telah mendorong dan menginspirasi munculnya berbagai corak pemikiran ilmiyah termasuk pemikiran Ushul Fiqh sekaligus corak pemikiran ushuli mempengaruhi metode penafsiran.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

al-ikram

Publisher

Subject

Religion Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences Other

Description

Al-Ikram: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah is medium to publish research results which focus to thought study or empirical research of Primary Education in Elementary Schools / Madrasah Ibtidaiyah, Teacher Education for Madrasah Ibtidaiyah, and Teacher Education for Elementary ...