Journal of Islamic Law and Wisdom
Vol. 1 No. 2 (2025): Desember 2025

Prohibition of Same-Clan Marriage in Minangkabau Custom from a Contemporary Islamic Law Perspective

Fadilla Syahriani (Universitas Negeri Padang)
Nadyya Zahratul Jannah (Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2025

Abstract

This study aims to analyze the practice of sasuku marriage within the Minangkabau customary system and its evaluation from the perspective of Islamic law. The research seeks to uncover the underlying social, cultural, and religious dimensions that shape the prohibition of sasuku marriage in Minangkabau society, which adheres to a matrilineal lineage system. Employing a descriptive-analytical approach through library research methods, data were collected from books, academic journals, legal documents, and relevant scholarly works accessed both physically and digitally. The findings indicate that the sasuku marriage prohibition functions as a social mechanism to preserve kinship harmony and prevent moral disorder, aligning with Islamic ethical principles regarding lineage and modesty. The study concludes that this customary norm not only upholds social balance but also reflects a harmonious integration between adat (customary law) and syarak (Islamic law). Conceptually, the research contributes to the discourse on legal pluralism and the coexistence of religion and tradition in Indonesia, highlighting how Islamic principles adapt within local cultural frameworks while maintaining their normative integrity. This study provides valuable insights into the evolving relationship between Islamic jurisprudence, indigenous law, and social transformation in matrilineal societies.   Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik dan larangan normatif perkawinan sasuku dalam sistem adat Minangkabau dan untuk mengevaluasi larangan ini dari perspektif hukum Islam. Dalam masyarakat Minangkabau, yang menganut sistem garis keturunan matrilineal, perkawinan sasuku—perkawinan antara individu yang berasal dari klan yang sama—secara sosial tidak dianjurkan dan secara normatif dilarang, meskipun manifestasi dan interpretasi praktisnya dapat bervariasi di berbagai komunitas. Penelitian ini mengeksplorasi landasan sosial, budaya, dan agama yang mendasari praktik adat dan larangan formal perkawinan sasuku melalui kombinasi analisis normatif dan wawasan berbasis lapangan yang terbatas. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini mengintegrasikan riset pustaka dengan data lapangan pendukung yang diperoleh dari praktik adat yang terdokumentasi, wacana keagamaan lokal, dan temuan etnografi yang ada tentang masyarakat Minangkabau. Data dikumpulkan dari literatur hukum Islam klasik dan kontemporer, teks adat Minangkabau, peraturan perundang-undangan, jurnal akademik yang ditinjau sejawat, dan sumber-sumber terkait lapangan terpilih yang relevan dengan yurisprudensi Islam, hukum adat, dan studi kekerabatan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa larangan pernikahan sasuku berfungsi sebagai mekanisme sosial budaya untuk menjaga kejelasan garis keturunan, melestarikan keharmonisan sosial, dan mencegah kekacauan moral. Tujuan-tujuan ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam mengenai perlindungan garis keturunan (ḥifẓ al-nasl), kesopanan, dan etika sosial, sebagaimana tercermin dalam diskusi fiqh tentang pembatasan pernikahan dan batas kekerabatan. Meskipun potensi ketegangan dapat muncul antara norma adat dan interpretasi hukum Islam, masyarakat Minangkabau menyelesaikannya melalui prinsip integratif adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, yang memungkinkan terciptanya harmoni yang dinegosiasikan antara kedua sistem tersebut. Secara konseptual, penelitian ini berkontribusi pada wacana tentang pluralisme hukum di Indonesia dengan menggambarkan bagaimana hukum Islam dan hukum adat setempat hidup berdampingan dan berinteraksi dalam kerangka hukum nasional, khususnya dalam masyarakat matrilineal, tanpa merusak landasan normatif masing-masing.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jilaw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal on Islamic Law and Wisdom (JILAW) focuses on field research and literature reviews in the field of Islamic law. The journal aims to present scholarly perspectives on the development, application, and contextualization of Islamic legal thought in response to contemporary challenges, ...