Artikel ini membahas landasan epistemologis dan ontologis dalam filsafat hukum, serta relevansinya terhadap hukum keluarga Islam di Indonesia. Epistemologi hukum Islam berakar pada wahyu Ilahi namun berkembang melalui akal dan ijtihad, sedangkan ontologi hukum Islam memandang hukum sebagai eksistensi nilai-nilai ilahiyah dalam kehidupan sosial. Dengan mengintegrasikan kedua pendekatan ini, hukum keluarga Islam dapat direformulasi secara kontekstual tanpa kehilangan esensinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif melalui studi pustaka terhadap karya-karya tokoh dan akademisi Islam. Hasilnya menunjukkan bahwa pendekatan filsafati mampu memberikan kerangka konseptual dan normatif dalam membangun hukum keluarga Islam yang adil, relevan, dan responsif terhadap dinamika sosial. Epistemologi hukum keluarga Islam berakar pada wahyu sebagai sumber utama, namun melibatkan akal, ijtihad, ijma’, dan qiyas dalam proses penalaran hukumnya. Sementara itu, ontologi hukum menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam bukan sekadar kumpulan aturan legalistik, melainkan representasi dari nilai-nilai ketuhanan dan moralitas sosial. Hukum hadir sebagai instrumen untuk mencapai tujuan syariah (maqasid al-shari’ah).
Copyrights © 2025