Manthiq : Jurnal Filsafat Agama dan Pemikiran Islam
Vol 6, No 1 (2022): MEI

Konsep Pemerintahan Islam dalam Pandangan Ibnu Khaldun (Analisis terhadap Teori ‘ashabiyyah)

Hanna Widayani (Sawah Lebar)



Article Info

Publish Date
10 May 2022

Abstract

Abstract: Khilafah system is essentially a political discussion, because it discusses the highest position in government, and certainly is a discussion of the concept of government. The Islamic government system is a caliphate system, which has a unique government pattern that is very different from other government patterns. Shari'ah which is applied to realize government, regulation of people's affairs and foreign relations, comes from Allah SWT. Ibn Khaldun is perhaps one of the intellectuals who can be said that way. Departing from direct contact and relations to various conditions and political developments encountered in various places, as well as his analysis of previous history, plus his observations using a sociological approach, making new contributions to scientific development at the time, and opening new horizons for further scientific development . Therefore, it is not wrong if many intellectuals and academics place it as a modern scientist. The problem in this study is how Ibn Khaldun views the concept of Islamic government. The purpose of this study is to describe Ibn Khaldun's view of the concept of Islamic government. The method used in this research approach is a qualitative descriptive method. While this type of research is library research. The primary data source is the core or primary data source namely Abdurrahman Ibnu Khaldun, Muqaddimah Ibnu Khaldun Volume III, while secondary data sources are complementary data sources obtained from books written by other authors or other books relating to the study of figures , title or research problem statement. Key words: concept of Islamic government, Ibn Khaldun, theory of 'ashabiyah. Abstrak: Sistem khilafah pada hakekatnya merupakan pembahasan politik, sebab membicarakan suatu jabatan yang paling tinggi dalam pemerintahan, dan tentunya merupakan pembahasan tentang konsep pemerintahan. Sistem pemerintahan Islam adalah sistem khilafah, yang mempunyai pola pemerintahan unik yang sangat berbeda dari pola pemerintahan lainnya. Syari’at yang diterapkan untuk mewujudkan pemerintahan, pengaturan urusan rakyat dan hubungan luar negerinya, itu berasal dari Allah SWT.1Ibnu Khaldun barangkali merupakan salah satu intelektual yang bisa dikatakan demikian. Berangkat dari kontak dan hubungan secara langsung terhadap berbagai kondisi dan perkembangan politik yang ditemui di berbagai tempat, serta analisisnya terhadap sejarah sebelumnya, ditambah lagi pengamatannya yang menggunakan pendekatan sosiologis, memberikan kontribusi baru bagi pengembangan keilmuan saat itu, dan membuka cakrawala baru bagi pengembangan keilmuan selanjutnya. Karenanya, tidak salah apabila banyak kalangan intelektual maupun akademisi menempatkannya sebagai ilmuan modern. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan Ibnu Khaldun terhadap konsep pemerintahan Islam. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendisripsikan pandangan Ibnu Khaldun terhadap konsep pemerintahan Islam. Metode yang digunakan dalam pendekatan penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Sedangkan Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research). Adapun sumber data primer adalah sumber data inti atau pokok yaitu Abdurrahman Ibnu Khaldun, Muqaddimah Ibnu Khaldun Jilid III, sedangkan sumber data sekunder adalah sumber data pelengkap yang diperoleh dari bukubuku karangan para penulis lainnya atau buku-buku yang lain yang berkaitan dengan kajian tokoh, judul atau rumusan masalah penelitian. Kata kunci : konsep pemerintah Islam, Ibnu Khaldun, teori ‘ ashabiyah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

manthiq

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Social Sciences

Description

Manthiq: Jurnal Filsafat Agama dan Pemikiran Islam pernah mengalami kerusakan servers jurnal secara total (di hack), yang mengakibatkan semua artikel yang sudah dipublish mulai Vol.1 No.1 2019 s-d Edisi tahun 2023 hilang semua. Maka untuk menghindari kekosongan artikel, maka tim pengelola jurnal ...