Abstracts: This paper discusses the review of Maslahah Mursalah on Fines for Cancellation of Engagement in the Sub-district of Pesisir Bukit Sungai Penuh. The research objectives in this paper are: (1) How is the practice of engagement cancellation fines in Pesisir Bukit Sungai Penuh? (2) How is the Maslahah Mursalah review of engagement cancellation fines in Pesisir Bukit Sungai Penuh? The research method used in this research is field research, namely collecting data through the field directly. The research location is on the Bukit Coast of Sungai Penuh. The informants in this study were local traditional leaders, and both parties who had canceled the engagement and then paid a fine at Pesisir Bukit Sungai Penuh. Data collection techniques were carried out by direct interviews with related parties and documentation. The results of the study are (1) The determination of fines on the cancellation of the engagement (tundum malau) is a way to make up for the shame of the party who was canceled or abandoned by his fiancée and as a form of compliance with local customs. (2) From the perspective of maslahah mursalah, the cancellation of engagement can damage the honor and brotherhood of Muslims even though there is no prohibition, while the fine is considered as maslahah muursalah for the injured party with certain conditions.Keywords: Cancellation of engagement, maslahah mursalah, and Sungai Penuh Abstrak: Tulisan ini membahas tinjauan Maslahah Mursalah terhadap Denda Pembatalan Pertunangan Kecamatan Pesisir Bukit Sungai Penuh. Tujuan penelitian tulisan ini yaitu: (1) Bagaimana praktik denda pembatalan pertunangan di Pesisir Bukit Sungai Penuh? (2) Bagaimana tinjauan maslahah mursalah terhadap denda pembatalan pertunangan di Pesisir Bukit Sungai Penuh?. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) yaitu pengeumpulan data melalui lapangan langsung. Lokasi penelitian di Pesisir Bukit Sungai Penuh. Informan pada penelitian ini adalah Tokoh Adat setempat, dan kedua belah pihak yang pernah membatalkan pertunangan lalu membayar denda di Pesisir Bukit Sungai Penuh. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung terhadap pihak terkait dan dokumentasi. Hasil dari penelitian adalah (1) Penetapan denda pada pembatalan pertunangan (tundum malau) adalah cara agar penebusan malu terhadap pihak yang dibatalkan atau ditinggalkan oleh tunangannya dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap adat setempat. (2) Perspektif maslahah mursalah, pembatalan pertunangan dapat merusak kehormatan dan persaudaraan umat Muslim meskipun tidak ada pelarangan, sementara hukuman denda dianggap sebagai maslahah muursalah bagi pihak yang dirugikan dengan syarat tertentu.Kata kunci: Pembatalan Pertunangan, maslahah mursalah, dan Sungai penuh
Copyrights © 2024