Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Vol 10, No 1 (2025): APRIL

Tinjauan ‘Urf terhadap Pembagian Warisan Berbasis Kekerabatan Adat di Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko

Muhammad Ali Muhtar (Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu)
Iim Fahima (Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu)
Iwan Ramadhan Sitorus (Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2025

Abstract

Abstract: The purpose of this study was to determine the inheritance distribution system based on customary kinship in XIV Koto District. Second, to analyze the inheritance distribution based on customary kinship in XIV Koto District, Mukomuko Regency. This type of research is qualitative descriptive research. This study concludes that: First, the distribution of inheritance according to customary law in XIV Koto District, Mukomuko Regency is: carried out by deliberation. The types of inherited property are high inheritance property and low inheritance property, namely joint property between husband and wife. Heirs according to customary law are biological children, the husband or wife of the testator and parents if the testator does not have a wife and children. Women are given priority in the distribution of inheritance so that they get a larger or equal share than men. Second, deliberation in the distribution of customary inheritance property in XIV Koto District can be said to be 'urf sahih because it does not conflict with Islamic teachings. When viewed from the area of validity or generality, the distribution of inheritance based on customary kinship in XIV Koto District is included in the 'urf khas (special customs), namely customs that apply in certain areas and communities and do not apply in other areas or communities in general. However, according to the customary system of the people in XIV Koto District, women receive a larger inheritance or can be the same as men, although this is decided through deliberation, which is different from the Islamic inheritance system.Keywords: customs, inheritance, kinship. Abstrak : Tujuan penelitian untuk mengetahui sistem pembagian harta warisan berbasis kekerabatan adat di Kecamatan XIV Koto. Kedua, menganalisis pembagian warisan berbasis kekerabatan adat di Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, pembagian warisan menurut adat kaum di Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko adalah: dilakukan dengan cara musyawarah. Jenis harta yang diwariskan adalah harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah yaitu harta bersama suami isteri. Ahli waris menurut adat kaum adalah anak kandung, suami atau istri pewaris dan orang tua jika pewaris tidak mempunyai isteri dan anak. Pihak perempuan lebih diutamakan dalam pembagian waris sehingga memperoleh bagian yang lebih besar atau sama dengan pihak laki-laki. Kedua, bermusyawarah dalam pembagian harta warisan adat kaum di Kecamatan XIV Koto dapat dikatakan sebagai ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Jika dilihat dari wilayah keberlakuan atau keumumannya, pembagian warisan berbasis kekerabatan adat di Kecamatan XIV Koto ini termasuk dalam ‘urf khas (adat kebiasaan khusus), yaitu kebiasaan yang berlaku di daerah dan masyarakat tertentu dan tidak berlaku di daerah atau masyarakat lain secara luas. Hanya saja, menurut sistem adat kaum di Kecamatan XIV Koto pihak perempuan mendapatkan harta waris lebih besar atau bisa sama dengan laki-laki, meskipun hal ini diputuskan melalui musyawarah adalah hal yang berbeda dengan sistim kewarisan Islam.Kata kunci: adat, warisan, kekerabatan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

QIYAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan pernah mengalami kerusakan servers jurnal secara total (di hack), yang mengakibatkan semua artikel yang sudah dipublish mulai Vol.1 No.1 2019 s-d Edisi tahun 2023 hilang semua. Maka untuk menghindari kekosongan artikel tim pengelola melakukan upload ulang ...