Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Vol 10, No 1 (2025): APRIL

Hukum Keluarga Islam di Negara Maroko

Afdol Dinel Hakki (Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang)
Abrian Tanjung (Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang)



Article Info

Publish Date
08 Apr 2025

Abstract

Abstract: Morocco is a kingdom located in northwest Africa. Islam is the official religion of the country, although the constitution does not mention Islamic sharia. Islamic law, especially from the Maliki school of thought, applies to Muslims only in certain areas, namely marriage, inheritance, and endowments. This paper will discuss is Islamic family law in Morocco. The writing method used is library research. The data collection technique is documentation. Furthermore, the data that has been collected is analyzed using a descriptive method, namely presenting or describing the data that has been collected as it is without intending to make conclusions that apply to the public or generalizations. The results of the study show that: Political power influences the development of Family law which was originally still contained in fiqh books into implementable laws, Efforts to make Islamic law contained in books into implementable laws require political will from the government, otherwise the effort will be in vain, The family law system in Morocco is influenced by the French legal system, because it was once a French protectorate. Keywords: Family Law, Religion, Islam, Morocco. Abstrak : Maroko adalah sebuah negara kerajaan yang terletak di bagian Barat laut Afrika. Islam menjadi agama resmi negara, meskipun dalam undang-undang dasar tidak disebut-sebut syari’ah Islam. Hukum Islam, terutama dari madzhab Maliki, berlaku bagi umat Islam hanya dalam bidang-bidang tertentu, yakni perkawinan, pembagian warisan, dan perwakafan. Tulisan ini akan membahas tentang bagaimanakah hukum keluarga Islam di Maroko. Metode penulisan yang digunakan adalah library research. Teknik pengumpulan data adalah dokumentasi. Selanjutnya data yang telah terkumpulkan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif, yaitu memaparkan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Kuasa politik berpengaruh terhadap perkembangan hukum Keluarga yang semula masih termuat dalam kitab-kitab fikih menjadi undang- undang yang implementatif, Upaya menjadikan hukum Islam yang termuat dalam kitab-kitab menjadi undang-undang yang implementatif, diperlukan political will dari pemerintah, jika tidak, maka upaya itu akan menjadi sia-sia, Sistem hukum keluarga di Maroko dipengaruhi oleh sistem hukum Prancis, karena pernah menjadi negara protektorat Prancis.Kata kunci: Hukum Keluarga, Agama, Islam, Maroko.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

QIYAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan pernah mengalami kerusakan servers jurnal secara total (di hack), yang mengakibatkan semua artikel yang sudah dipublish mulai Vol.1 No.1 2019 s-d Edisi tahun 2023 hilang semua. Maka untuk menghindari kekosongan artikel tim pengelola melakukan upload ulang ...