Poligami merupakan isu yang kompleks dalam masyarakat Muslim modern. Kedua negara ini memiliki pendekatan yang berbeda: Tunisia melarang poligami secara tegas, sementara Indonesia mengizinkannya dengan syarat yang ketat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka, dengan membandingkan kerangka hukum dan dampaknya terhadap kesetaraan gender. Kode Status Pribadi Tunisia (1956) melarang poligami, dengan alasan keadilan dan modernitas. Undang-Undang Perkawinan (1974) mengizinkan poligami dengan persyaratan yang ketat, dengan tujuan untuk melindungi hak-hak perempuan, namun mendapat kritik karena berpotensi mendiskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara regulasi poligami di Tunisia dan Indonesia, serta dampaknya terhadap hak-hak perempuan. Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka, dengan membandingkan kerangka hukum yang berlaku di kedua negara dan menjaminnya terhadap kesetaraan gender. Penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana reformasi hukum di negara-negara dengan mayoritas umat Islam mempengaruhi kesetaraan gender dan hak-hak perempuan, serta pentingnya perdebatan dalam menetapkan kebijakan yang lebih adil.
Copyrights © 2025