Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Vol 9, No 2 (2024): OKTOBER

Harmonisasi Radā’ah dan Kebijakan Cuti Melahirkan bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah kota Bengkulu

'Asri Rahma Waty (Madrasah Tsanawiyah kota Bengkulu)
Toha Andiko (UIN FAS Bengkulu)
Iim Fahimah (UIN FAS Bengkulu)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2024

Abstract

Abstracts: This study analyses the harmonisation of radā'ah and maternity leave policies for teachers of Madrasah Ibtidaiyah in Bengkulu city. In its implementation, researchers found that there are madrasahs that have not implemented the duration of maternity leave for 3 months, thus researchers are interested in analysing how the implementation of maternity leave policy in the three madrasahs namely MI IT Generasi Rabbani, MIT Mutiara Assyifa and MIS As Shaffah. This research is a field research, which is descriptive qualitative in nature. Descriptive qualitative research is a method used to examine a phenomenon in the field. Based on the results of the study, researchers found that MI IT Generasi Rabbani provides leave for 3 months for the first child and 2 months for the second child to the last child, MIT Mutiara Assyifa and MIS As Shaffah provide leave for 40 days. According to Islamic law, radā'ah is an obligation for parents, because babies are still vulnerable and need good protection from those closest to them, namely parents. With regard to maternity leave, maternity leave contains great maslahat for the survival of babies and new mothers. The maternity leave policy is a manifestation of the maqosid Sharia towards the preservation of life, property and offspring, therefore the maternity leave policy is obligatory for madrasah teachers who have just given birth in accordance with applicable regulations.Keywords: Maternity leave, Radā'ah and Bengkulu city Abstrak: Penelitian ini menganalisis tentang harmonisasi radā’ah dan kebijakan cuti melahirkan bagi guru Madrasah Ibtidaiyah kota Bengkulu. Dalam implementasinya, peneliti menemukan bahwa terdapat madrasah yang belum menerapkan durasi masa cuti melahirkan selama 3 bulan, dengan demikian peneliti tertarik menganalisa bagaimana implementasi kebijakan cuti melahirkan di ketiga madrasah yakni MI IT Generasi Rabbani, MIT Mutiara Assyifa dan MIS As Shaffah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan metode yang digunakan untuk meneliti suatu fenomena di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menemukan bahwa MI IT Generasi Rabbani memberikan cuti selama 3 bulan untuk anak pertama dan 2 bulan untuk anak kedua hingga anak terakhir, MIT Mutiara Assyifa dan MIS As Shaffah memberikan cuti selama 40 hari. Menurut hukum Islam, radā’ah merupakan kewajiban bagi orang tua, karena bayi masih rentan dan membutuhkan perlindungan yang baik dari orang terdekatnya yakni orang tua. Berkenaan dengan cuti melahirkan, maka cuti melahirkan mengandung maslahat yang besar bagi keberlangsungan kehidupan bayi dan ibu yang baru melahirkan. Kebijakan cuti melahirkan merupakan wujud dari maqosid Syariah terhadap penjagaan terhadap jiwa, harta dan keturunan, oleh sebab itu kebijakan cuti melahirkan hukumnya wajib diberikan oleh madrasah kepada guru yang baru melahirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kata kunci: Cuti melahirkan, Radā’ah dan Kota Bengkulu

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

QIYAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan pernah mengalami kerusakan servers jurnal secara total (di hack), yang mengakibatkan semua artikel yang sudah dipublish mulai Vol.1 No.1 2019 s-d Edisi tahun 2023 hilang semua. Maka untuk menghindari kekosongan artikel tim pengelola melakukan upload ulang ...