Abstract: Marital disputes are a common phenomenon in society and can be caused by various factors, such as cultural differences, economic issues, infidelity, and communication breakdowns. This study aims to analyze the main causes of marital disputes and explore the family law perspective in their resolution. The research method used is normative juridical research with a conceptual and statutory approach. The data in this study were obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials through a literature review. The results show that in Indonesian family law, there are two main avenues for resolving marital disputes: litigation through the courts and non-litigation methods such as mediation and counseling. Although legislation has regulated the dispute resolution mechanisms, implementation in practice still faces challenges, such as low public legal awareness and limited access to mediation institutions. Therefore, efforts are needed to enhance public understanding of marital law and to strengthen the role of mediation and counseling institutions in resolving domestic disputes.Keywords: marital disputes, family law, dispute resolution.Abstrak: Sengketa dalam perkawinan merupakan fenomena yang sering terjadi di masyarakat dan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perbedaan budaya, faktor ekonomi, perselingkuhan, hingga ketidakharmonisan dalam komunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab utama terjadinya sengketa dalam perkawinan serta mengeksplorasi perspektif hukum keluarga dalam penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum keluarga di Indonesia, terdapat dua jalur utama dalam penyelesaian sengketa perkawinan, yaitu jalur litigasi melalui pengadilan dan jalur nonlitigasi seperti mediasi dan konseling. Meskipun peraturan perundang-undangan telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya akses terhadap lembaga mediasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum perkawinan serta penguatan peran lembaga mediasi dan konseling dalam penyelesaian sengketa rumah tangga.Kata kunci: sengketa perkawinan, hukum keluarga, penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2025