Pelaksanaan program penghijauan memberikan pemahaman, pengetahuan dan ketrampilan baru sebagai ajang pemberdayaan dalam melestarikan dan menjaga serta meminimalisir pencemaran lingkungan, (2) Tahapan Penghijauan meliputi: (a) tahap sosialisasi dari ketua PKK kepada semua anggota, (b) tahap musyawarah melibatkan anggota PKK, perangkat RT, dan masyarakat agar terjadi proses pemberdayaan yaitu masyarakat mampu berfikir kritis, belajar, memiliki pengetahuan baru, mandiri, dan berani mengambil keputusan untuk melaksanakan program penghijauan, (c) tahap pelaksanaan melibatkan anggota PKK, perangkat RT, Masyarakat termasuk mahasiswa yang kos atau ngontrak, (d) tahap perawatan diserahkan kepada masyarakat yang rumahnya dekat dengan tempat pelaksanaan penghijauan
Copyrights © 2016