Abstract: Considering the current situation and the increasingly modern and practical development of technology, this greatly influences the way of life within the cultural traditions and habits of today‘s society. One of the impacts of this advanced and modern technology is the practice of marriage ceremonies conducted online via mobile phones, which are carried out remotely without being in the same place or gathering. This phenomenon raises concerns about the sanctity of the wedding ceremony. Based on this issue, questions arise regarding the epistemology of online marriage law, which has led organizations such as MUI, NU, and Muhammadiyah to issue their respective fatwas on the matter. In this study, the author uses a descriptive qualitative research method by selecting relevant data to serve as a basis for legal decision-making. According to the fatwa issued by MUI, an online marriage contract is deemed valid if it fulfills several specified requirements, one of which is the mandatory presence of an official marriage registrar and the proper recording of the marriage in front of witnesses.Keywords: Epistemology, Online Marriage Contract, MUI.Abstrak: Melihat situasi dan kondisi perkembangan teknologi yang semakin modern dan serba praktis, hal ini tentunya sangat memengaruhi seni berkehidupan dalam kultur budaya dan kebiasaan masyarakat saat ini. Salah satu dampak dari berkembangnya teknologi yang canggih dan modern adalah pelaksanaan prosesi perkawinan secara online melalui handphone (HP), yang dilakukan secara jarak jauh dan tidak dalam satu tempat atau majelis. Hal ini seakan-akan memengaruhi kesakralan acara prosesi pernikahan. Berdasarkan fenomena ini, muncul pertanyaan mengenai epistemologi hukum perkawinan online, yang kemudian ditanggapi oleh MUI, NU, dan Muhammadiyah melalui fatwa-fatwa yang mereka keluarkan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, dengan menyeleksi data yang relevan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukum. Menurut fatwa MUI yang telah ditetapkan, hukum akad perkawinan secara online dinyatakan sah apabila memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan, salah satunya adalah keharusan adanya pendampingan dari petugas pencatatan perkawinan serta pencatatan yang sah di hadapan para saksi.Kata Kunci: Epistemologi, Akad Online, MUI.
Copyrights © 2025