Penelitian ini menggambarkan realitas sosial masyarakat yang tinggal di atas tanah Sultan Ground Yogyakarta dalam konteks ketidakpastian hukum dan strategi adaptasi mereka.. Masyarakat menghadapi kendala hukum terkait kepemilikan tanah akibat status Sultan Ground yang secara legal dimiliki oleh Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman . Dalam situasi ini, warga hanya mendapatkan hak pakai tanpa kepemilikan resmi, yang menimbulkan kecemasan akan keberlanjutan tempat tinggal mereka, terutama saat terjadi pembangunan atau relokasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk memahami narasi kehidupan masyarakat, termasuk upaya sosial, ekonomi, dan budaya yang mereka lakukan sebagai bentuk penyesuaian. Warga memperkuat solidaritas sosial, mengembangkan usaha mikro, dan menjaga hubungan baik dengan Keraton guna mempertahankan keberadaan mereka.. Di sisi lain, Keraton turut terlibat dalam proyek pembangunan, seperti revitalisasi kawasan Malioboro dan Sumbu Filosofis, dengan tetap memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.. Hasil penelitian ini menegaskan adanya ketegangan antara sistem hukum nasional dan hukum adat, yang mempengaruhi identitas serta keberlangsungan budaya masyarakat lokal. Oleh karena itu, tanah Sultan Ground tidak hanya menjadi persoalan agraria, tetapi juga simbol kedaulatan budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi yang adil dan partisipatif oleh pemerintah dan Keraton sebagai langkah strategis untuk menjamin keadilan sosial dan perlindungan identitas warga
Copyrights © 2025